Ketidak Mampuan Bertanggung Jawab

Beberapa Pendapat dari Para Ahli Hukum Pidana

Orang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam 2 hal (Pasal 44 KUHP ):

  • Jiwanya cacat dalam pertumbuhan
  • Terganggu karena penyakit

Ketidakmampuan bertanggungjawab meniadakan kesalahan — Dasar Pemaaf Baca lebih lanjut

DOLUS / CULPA

Pengertian

Dolus/ opzet/ sengaja (1)

•Apakah sengaja itu ?

Sengaja = willens (dikehendaki)  en wetens (diketahui) (MvT- 1886)

•Teori2 “sengaja” :

(a) teori kehendak (wils theorie)

“ opzet ada apabila perbuatan & akibat suatu delik dikehendaki si pelaku” Baca lebih lanjut

ALASAN PENGHAPUS PIDANA

PENGERTIAN

  • Alasan penghapus pidana merupakan terjemahan dari istilah Belanda strafuitsluitingsgrond, yang dapat diartikan sebagai keadaan khusus (yang harus dikemukakan – tetapi tidak dibuktikan oleh terdakwa) yang jika dipenuhi menyebabkan – meskipun terhadap semua unsur tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi – dijatuhi pidana.
  • KUHP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan alasan penghapus pidana dan perbedaan antara alasan pembenar dan alasan pemaaf. KUHP hanya menyebutkan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana saja. Pembahasan mengenai hal tersebut berkembang melalui doktrin dan yurispridensi Baca lebih lanjut