Beberapa Pendapat dari Para Ahli Hukum Pidana
Orang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam 2 hal (Pasal 44 KUHP ):
- Jiwanya cacat dalam pertumbuhan
- Terganggu karena penyakit
Ketidakmampuan bertanggungjawab meniadakan kesalahan — Dasar Pemaaf Baca lebih lanjut